semoga blog ini bisa menjadi inspirasi teman teman sekalian....!!!! bila ada yang di butuhkan silahkan di copas,,,,,!!!!!!!!! THANKS
Minggu, 05 Mei 2013
Pengertian Tanah Ulayat dan Hak Ulayat
Undang-Undang Pokok Agraria tidak menyebutkan penjelasan tentang Hak Ulayat yang dalam kepustakaan hukum adat disebut beschikkingsrecht (Maria S.W. Sumardjono, op.cit). Hak Ulayat sebagai istilah teknis yuridis yaitu hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar (Laporan penelitian integrasi Hak Ulayat kedalam yurisdiksi UUPA, Depdagri Fakultas Hukum Universitas Gajah Madah Tahun 1978)(Imam Sudiyat, 1982). Sedangkan ulayat artinya wilayah, sehingga tanah ulayat merupakan tanah wilayah masyarakat hukum adat tertentu.
Secara teoritis pengertian antara masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat berbeda. Kusuma Pujosewojo mengartikan masyarakat hukum sebagai suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Sedangkan masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan diwilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya dengan rasa solidaritas yang lebih besar diantara sesama anggota yang memandang bukan sebagai anggota masyarakat orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.
Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam wilayahnya yang merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa (Lebensraum)(Boedi Harsono, 2003).
Hak ulayat ini meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah di haki oleh seseorang maupun yang belum. Pada umumnya batas wilayah Hak Ulayat masyarakat hukum adat tidak dapat ditentukan secara pasti.
Hak Ulayat menunjukan adanya hubungan hukum antara masyarakat hukum sebagai subyek hak dan tanah wilayah tertentu sebagai objek hak. Adapun Hak Ulayat berisi wewenang untuk :
1. Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemikiman, bercocok tanam) persediaan (pembuatan pemukiman / persawahan baru) dan pemeliharaan tanah.
2. Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu kepada objek tertentu).
3. Menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual beli, warisan).
Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah wilayahnya adalah hubungan menguasai. Dimana Kepala adat mempunyai peranan dalam penyelesaian sengketa tanah Ulayat bukan hubungan milik, sebagaimana halnya dalam konsep hubungan antara negara dan tanah menurut Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Negara dikenal dengan hak menguasai dari Negara, disini Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi mengatur,menentukan dan menyelenggarakan penggunaan tanah diwilayah itu. Sementara itu Boedi Harsono, mengemukakan bahwa hak dan kewajiban hak Ulayat masyarakat hukum adat mengandung dua unsur yaitu :
1. Mengandung hak kepunyaan bersama para anggota warganya, yang termasuk bidang hukum perdata.
2. Mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukkan dan penggunaannya yang termasuk bidang hukum publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar